Polresta Malang Ungkap Pelaku AR Pembunuhan dan Mutilasi di Sawojajar Gang 13A Kedungkandang terkait Ilmu Gaib

- 12 Januari 2024, 14:19 WIB
Ilustrasi pembunuhan dengan memakai parang.
Ilustrasi pembunuhan dengan memakai parang. /Pixabay/TRAPHITHO

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.

Penemuan kendaraan korban di sekitar lokasi kejadian memicu penyelidikan oleh Polresta Malang Kota, yang akhirnya mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Ini Peran Bunga Lestari Pulungan Selingkuhan Ahmad Yuda Siregar dalam Pembunuhan Tetty Rumondang Harahap

Tersangka AR ditangkap pada 4 Januari 2024 dan dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah