Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.
Penemuan kendaraan korban di sekitar lokasi kejadian memicu penyelidikan oleh Polresta Malang Kota, yang akhirnya mengungkap kasus ini.
Tersangka AR ditangkap pada 4 Januari 2024 dan dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.