BaraPost.co.id - Kepolisian Resor Kota Malang Kota telah mengungkapkan motif kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan tersangka berinisial AR (39 tahun) terhadap korban berinisial AP (34 tahun) asal Surabaya.
Motifnya muncul dari pertengkaran di rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, yang memicu emosi pelaku.
Baca Juga: Kanopi Hijau Indonesia dan Konsorsium Bentang Seblat Desak Pembunuhan Gajah Sumatera Dihentikan
Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, perkelahian tersebut terjadi setelah korban memukul pelaku, yang kemudian membalas dengan pukulan dan menikam korban di leher.
Hubungan antara keduanya terjalin sejak Juni 2023 melalui aplikasi kencan, di mana pelaku menawarkan jasa pijat dan ilmu gaib.
Pertemuan terakhir mereka pada 15 Oktober 2023 berujung pada komplain korban terkait kegagalan ilmu gaib.
Setelah pembunuhan, pelaku melakukan mutilasi dengan memotong tubuh korban menjadi sembilan bagian dan membuangnya di Sungai Bango, Kecamatan Kedungkandang. Alat-alat dan pakaian korban juga dibuang ke sungai.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.
Penemuan kendaraan korban di sekitar lokasi kejadian memicu penyelidikan oleh Polresta Malang Kota, yang akhirnya mengungkap kasus ini.
Tersangka AR ditangkap pada 4 Januari 2024 dan dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.