KPK Akan Berhentikan Sementara 15 Pegawai Terlibat Kasus Pungli di Rutan Cabang KPK

- 16 Maret 2024, 08:06 WIB
KPK Akan Berhentikan Sementara 15 Pegawai Terlibat Kasus Pungli di Rutan Cabang KPK
KPK Akan Berhentikan Sementara 15 Pegawai Terlibat Kasus Pungli di Rutan Cabang KPK /ilustrasi/

BaraPost.co.id - Cahya Hardianto Harefa, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengumumkan rencana untuk memberhentikan sementara 15 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

"Pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka akan berlangsung intensif dan diperkirakan selesai pada 21 Maret 2024," kata Cahya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ini Status Mantan Hakim PN Rangkasbitung, Danu Arman yang Gunakan Narkoba di Ruang Kerjanya

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, menambahkan bahwa keputusan apakah 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) akan diumumkan setelah proses hukum mereka selesai.

"Tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM, dan atasan langsungnya sedang bekerja secara bersamaan. Kami berharap proses ini dapat berjalan lebih cepat sehingga status ASN mereka dapat segera ditentukan," ujarnya.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Vonis 10 Terdakwa Tukin ESDM Pidana Penjara 2 hingga 6 tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.

Para tersangka, antara lain Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan beberapa petugas Rutan KPK lainnya.

Baca Juga: Bea Cukai Kerajaan Malaysia (JKDM) Sita Kurma Israel Merk Organic Jumbo Medjool Dates

Halaman:

Editor: Soefriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah