Keluarga Korban Kecewa kepada PN Penajam Paser Utara atas Vonis 20 Tahun Penjara terkait Pembunuhan 1 Keluarga

- 13 Maret 2024, 16:56 WIB
Ilustrasi - Pembunuhan
Ilustrasi - Pembunuhan /Freepik

BaraPost.co.id - Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah mengajukan banding terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa JND (17) oleh Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara.

Asrul Paduppai, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan kekecewaannya terhadap vonis tersebut dan berharap agar pelaku dihukum seumur hidup.

Langkah ini diambil setelah diskusi keluarga korban, dan mereka berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Baca Juga: Tagih Utang Rp3,5 juta Sopyan Warga Sukaluyu Cianjur Dibacok Disekujur Tubuhnya Hingga Tewas

Juru bicara Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Amjad Fauzan Ahmadushshodiq, menjelaskan bahwa vonis 20 tahun penjara tersebut melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 10 tahun penjara bagi terdakwa.

Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan lima anggota keluarga berlangsung dari pukul 09.30 hingga 11.40 Wita di Pengadilan Negeri setempat.

Baca Juga: Antisipasi Ledakan Sususlan Tim Jibom Gegana Polda DIY Sterilisasi di Pedukuhan Gedongsari Wijirejo Pandak

Pembunuhan tersebut terjadi pada 6 Februari 2024, di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, dilakukan oleh remaja berinisial JND.

Keluarga korban terdiri dari pasangan suami istri dan tiga anak, termasuk satu yang masih berusia tiga tahun.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x