BaraPost.co.id - Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah mengajukan banding terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa JND (17) oleh Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara.
Asrul Paduppai, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan kekecewaannya terhadap vonis tersebut dan berharap agar pelaku dihukum seumur hidup.
Langkah ini diambil setelah diskusi keluarga korban, dan mereka berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca Juga: Tagih Utang Rp3,5 juta Sopyan Warga Sukaluyu Cianjur Dibacok Disekujur Tubuhnya Hingga Tewas
Juru bicara Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Amjad Fauzan Ahmadushshodiq, menjelaskan bahwa vonis 20 tahun penjara tersebut melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 10 tahun penjara bagi terdakwa.
Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan lima anggota keluarga berlangsung dari pukul 09.30 hingga 11.40 Wita di Pengadilan Negeri setempat.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 6 Februari 2024, di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, dilakukan oleh remaja berinisial JND.
Keluarga korban terdiri dari pasangan suami istri dan tiga anak, termasuk satu yang masih berusia tiga tahun.