BaraPost.co.id - Penangkapan dua tersangka, DK (21) dan AM (48), yang diduga sebagai penjual pestisida palsu merek SYNGENTA menjadi sorotan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Modus operandi kedua pelaku adalah dengan memalsukan pestisida tersebut dan menjualnya secara daring maupun langsung.
Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kepala Kepolisian Resort Kota Bandung, mengungkapkan bahwa kegiatan ilegal ini telah merugikan petani serta pemilik merek yang sah.
Baca Juga: Dukcapil DKI Jakarta akan Menonaktifkan NIK bagi Penduduk yang Tinggal di Luar Jakarta
Para petani yang menjadi korban mengeluhkan gagal panen karena pestisida palsu tersebut tidak efektif dalam membasmi hama, meskipun telah menggunakan merek SYNGENTA.
Hal ini menunjukkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindakan kedua tersangka terhadap stabilitas pertanian dan ekonomi lokal.
Baca Juga: JPU Kejati Sumut Tuntut Mantan Bupati Kabupaten Samosir Mangindar Simbolon 4 Tahun Penjara
Saat ini, pihak Satreskrim sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan dan skala dari penjualan pestisida palsu ini.
Kusworo menekankan bahwa tindakan kedua pelaku tidak hanya berdampak pada petani, tetapi juga pada pemilik merek SYNGENTA yang mengalami penurunan omzet akibat persaingan tidak sehat dari produk palsu.