JPU Kejati Sumut Tuntut Mantan Bupati Kabupaten Samosir Mangindar Simbolon 4 Tahun Penjara

- 8 Maret 2024, 20:47 WIB
JPU Kejati Sumut Tuntut Mantan Bupati Kabupaten Samosir Mangindar Simbolon 4 Tahun Penjara
JPU Kejati Sumut Tuntut Mantan Bupati Kabupaten Samosir Mangindar Simbolon 4 Tahun Penjara /PotensiBadung

BaraPost.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut mantan Bupati Mangindar Simbolon dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara atas kasus korupsi izin pembukaan lahan di Kabupaten Samosir.

Selain itu, dia juga diminta membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ancaman kurungan empat bulan jika denda tidak dibayar.

Baca Juga: KPK Periksa Heru Lelono sebagai Saksi Dugaan TPPU yang Libatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Menurut JPU, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perbuatan tersebut termasuk dalam penyalahgunaan kewenangan dan sarana yang dimiliki oleh terdakwa saat menjabat, yang berujung pada kerugian keuangan negara terkait pembukaan lahan di Kabupaten Samosir.

Baca Juga: Waketum MUI Anwar Abbas Mengutuk Keras Kasus Perundungan di Pondok Pesantren Tindakan Tidak Bermoral

Persidangan akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa pada pekan depan setelah pembacaan nota tuntutan JPU.

Sebelumnya, mantan Bupati Samosir berinisial MS telah ditahan oleh Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 23 Agustus 2023 terkait dugaan korupsi pembukaan lahan di Kabupaten Samosir.

Baca Juga: Polda Kaltara Bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) Komitmen Tingkatkan Keamanan Perbatasan Perairan Indonesia

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah