Kejati Sumut menahan MS atas dugaan tindak pidana korupsi izin membuka lahan untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Hal ini dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian dengan syarat yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bukan Hanya Samsudin Ditreskrimsus Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Konten Tukar Pasangan
Dugaan korupsi tersebut terjadi ketika MS masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir dari tahun 1999 hingga 2005, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A. Tarigan.
Kerugian negara sekitar Rp32,74 miliar telah dihitung berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumatera Utara.