Dukcapil DKI Jakarta akan Menonaktifkan NIK bagi Penduduk yang Tinggal di Luar Jakarta

- 9 Maret 2024, 10:49 WIB
Disdukcapil DKI Jakarta akan nonaktifkan NIK Warga yang ber-KTP DKI tapi tinggal di luar Jakarta./Junaedi Pangestu/Foto google Disdukcapil DKI Jakarta
Disdukcapil DKI Jakarta akan nonaktifkan NIK Warga yang ber-KTP DKI tapi tinggal di luar Jakarta./Junaedi Pangestu/Foto google Disdukcapil DKI Jakarta /

BaraPost.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan secara bertahap menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penduduk yang tinggal di luar Jakarta mulai April 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, yang menyatakan bahwa proses ini akan dilakukan secara bertahap setiap bulannya.

Keputusan ini diambil setelah menunggu penetapan rekapitulasi suara pemilu paling lambat pada 20 Maret 2024.

Baca Juga: JPU Kejati Sumut Tuntut Mantan Bupati Kabupaten Samosir Mangindar Simbolon 4 Tahun Penjara

Langkah ini sejalan dengan rekomendasi Komisi A DPRD DKI Jakarta yang menyarankan penonaktifan NIK dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilu.

Penonaktifan NIK akan diprioritaskan untuk data penduduk yang telah meninggal dunia dan alamat mereka yang tidak lagi sesuai dengan data terbaru.

Baca Juga: KPK Periksa Heru Lelono sebagai Saksi Dugaan TPPU yang Libatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Berdasarkan penertiban administrasi kependudukan, data pada akhir Februari 2024 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 81.000 warga yang telah meninggal dunia dan 13.000 rumah tangga yang tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta.

Selain itu, ada 243.160 penduduk yang telah meninggalkan Jakarta dan 136.200 pendatang baru dari luar Jakarta selama tahun 2023.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah