Jual Beras Ke Riau dan Jawa AKL Pelaku Pemalsuan Dokumen Bulog di Tangkap Polda Sumut

- 5 Maret 2024, 08:55 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. /Dok. Istimewa/Polda Sumut/

BaraPost.co.id - Polda Sumut telah menetapkan seorang pria yang dikenal sebagai AKL sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen untuk memperoleh sebanyak 2.000 ton beras komersial yang dimiliki oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) di daerah tersebut.

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, mengungkapkan bahwa dokumen palsu tersebut digunakan oleh AKL untuk mengakuisisi 2.000 ton beras komersial pada bulan Februari 2024.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka melibatkan penggunaan dokumen palsu yang diduga berasal dari kilang padi Parino di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, yang merupakan rekanan resmi Bulog.

Baca Juga: Ledakan di Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim 10 Polisi Terluka dan Tidak Ada Korban Tewas

Namun, dalam hasil pemeriksaan, pihak Parino membantah telah mengeluarkan dokumen tersebut, menimbulkan dugaan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut telah dipalsukan.

Penyelidikan lebih lanjut juga menunjukkan bahwa AKL tidak memiliki perusahaan yang bergerak dalam bidang penggilingan padi, yang merupakan persyaratan untuk memperoleh beras komersial dari Bulog.

Baca Juga: DPRD Yogyakarta Minta Tidak Ada Sweeping Tempat Makan Selama Bulan Ramadhan

Hadi menyatakan bahwa setelah memperoleh beras sebanyak 2.000 ton, tersangka tersebut kemudian mendistribusikannya ke wilayah Riau dan Pulau Jawa, di mana ia memiliki pangsa pasar untuk produk tersebut.

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi, serta Pasal 141, Pasal 143, dan Pasal 144 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, serta Pasal 62 (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan Pasal 263 serta Pasal 266 KHUPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KHUPidana.

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah