BaraPost.co.id - Polres Indragiri Hulu berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika yang diidentifikasi sebagai Megawati (32 tahun) dan Mak Gandi (65 tahun), keduanya berasal dari Sei Guntung, Kecamatan Rengat.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dodi Wirawijaya, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa Mak Gandi merupakan pelaku lama yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika beberapa tahun lalu, namun berhasil menghindari hukuman.
Tindakan kriminal kembali dilakukan oleh Mak Gandi dan rekannya di wilayah Inhu.
Baca Juga: Bamsoet Minta BPOM Bersama Polri Berantas Jaringan Kosmetik Ilegal
Penangkapan terhadap Megawati, yang merupakan salah satu kaki tangan Mak Gandi, saat sedang melakukan transaksi narkotika, membuka jalan bagi pengungkapan kasus ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Megawati mengarah pada keterlibatan Mak Gandi dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kedua tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
Baca Juga: Kejati Sumut Hentikan 9 Perkara Berdasarkan Restorative Justice (RJ)
Megawati akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, sementara Mak Gandi akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2. Keduanya ditahan di Mapolres Inhu untuk proses hukum selanjutnya.