Kejati Sumut Hentikan 9 Perkara Berdasarkan Restorative Justice (RJ)

- 1 Maret 2024, 10:48 WIB
Kejati Sumut
Kejati Sumut /

BaraPost.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menghentikan sembilan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) sejak bulan Januari hingga Februari 2024.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, perkara yang dihentikan penuntutannya tersebar di beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah tersebut, yakni empat perkara di Kejari Gunungsitoli, dua perkara di Kejari Asahan, dan masing-masing satu perkara di Kejari Deli Serdang, Kejari Langkat, dan Kejari Belawan.

Baca Juga: Sebagian Gugatan Hak Cipta Melly Goeslaw di MK Disetujui

Proses penghentian penuntutan ini telah melalui beberapa tahap, dimulai dari jaksa penuntut umum hingga Kepala Kejati Sumut, sebelum dilakukan ekspose perkara ke Jampidum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana.

Baca Juga: DJP Waspadai Penipuan Email SPT Tahunan Wajib Pajak

Penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, di mana kasus yang memenuhi kriteria tertentu, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan adanya rekonsiliasi antara tersangka dan korban.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Santri di PPTQ Al Hanifiyyah Mojo Kediri di 3 Lokasi Berbeda

Yos menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini lebih menitikberatkan pada prinsip keadilan dan esensi dari setiap perkara, bukan sekadar jumlahnya.

Selain itu, hal ini juga membuka ruang bagi rekonsiliasi antara korban dan tersangka serta berkontribusi dalam menciptakan harmoni dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, baik bagi keluarga maupun masyarakat yang terlibat dalam perkara tersebut.

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah