Polres Indragiri Hulu Tangkap Mak Gandi 65 Tahun dan Megawati Terkait Peredaran Narkotika

- 2 Maret 2024, 09:41 WIB
ilustrasi sabu
ilustrasi sabu /Lidiyawati Harahap/BNN foto

Barang bukti yang berhasil disita meliputi empat bungkus besar sabu dengan total berat 368 gram, serta berbagai barang lainnya seperti CCTV, handphone, timbangan digital, uang tunai, dan dua buah ATM yang dimiliki oleh tersangka.

Baca Juga: Sebagian Gugatan Hak Cipta Melly Goeslaw di MK Disetujui

Polres Inhu berkomitmen untuk terus menginvestigasi kasus ini dengan tujuan mengakhiri peredaran narkotika di wilayah mereka.

Tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah