KPK Ungkap Korupsi Skema Investasi Fiktif di PT Taspen Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

- 10 Maret 2024, 07:59 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /Dok. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

BaraPost.co.id - Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi dengan skema investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar ratusan miliar rupiah.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa kerugian finansial dari pengadaan tersebut mencapai jumlah yang signifikan, dan proses penghitungan kerugian sedang berlangsung untuk menentukan nilai yang akurat.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Bandung Tangkap Penjual Pestisida Palsu Merek SYNGENTA Akibatnya Petani Gagal Panen

Dalam kasus ini, terlibat beberapa perusahaan, meskipun identitas dan peran korporasi dalam kasus tersebut masih belum diungkapkan.

Tim penyidik KPK telah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus ini, namun, sesuai kebijakan KPK, identitas dan rincian lengkap akan diumumkan saat penahanan dilakukan.

KPK juga telah memberlakukan larangan ke luar negeri terhadap dua individu yang terlibat, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun swasta, untuk memastikan keterlibatan mereka dalam penyelidikan.

Baca Juga: Dukcapil DKI Jakarta akan Menonaktifkan NIK bagi Penduduk yang Tinggal di Luar Jakarta

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, di antaranya rumah dan kantor terkait, di mana sejumlah barang bukti telah disita, termasuk dokumen keuangan, perangkat elektronik, dan uang dalam mata uang asing.

Investigasi ini terus berlanjut, dengan KPK mengundang partisipasi masyarakat untuk melaporkan informasi yang relevan, serta menjanjikan transparansi dalam menginformasikan perkembangan penyidikan kepada publik.

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah