BaraPost.co.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil empat anggota DPRD Kota Bandung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung pada hari ini.
Baca Juga: Kejati Sumut Tuntut 22 Terdakwa dengan Hukuman Mati terkait Narkoba
Mereka yang dipanggil sebagai saksi adalah Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi.
Mereka akan dimintai keterangan untuk pengembangan penyidikan terhadap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Penyidik KPK belum memberikan informasi rinci tentang keterangan apa yang akan dicari dari para saksi tersebut.
Baca Juga: Tim Subdit IV Krimsus Polda Sumsel Tangkal Pelaku illegal mining di Ogan Komering Ulu Sumsel
Namun, dalam perkembangan terkait kasus ini, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK.
Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Rizky Rizgantara, yang menyatakan bahwa kliennya telah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.