BaraPost.co.id - Staf Khusus Presiden RI dalam urusan hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa para menteri yang dipanggil untuk memberikan keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak perlu meminta izin dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Dini, MK memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang dianggap perlu memberikan kesaksian tanpa harus meminta izin lebih lanjut.
Pemerintah menghargai panggilan MK terhadap beberapa menteri yang diperlukan untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca Juga: Pakar politik Arfianto Purbalaksono Sebut Elit Politik Menerima Putusan MK dengan Lapang Dada
"Pemerintah berharap kehadiran menteri tersebut akan membantu MK memahami lebih baik latar belakang dan implementasi kebijakan yang diambil pemerintah," ujar Dini.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam perkara ini dan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung dengan memberikan arahan khusus kepada para menteri mengenai keterangan yang harus disampaikan dalam persidangan.
"Dalam hal ini, menteri yang dipanggil adalah individu yang dianggap penting oleh MK untuk memberikan keterangan. Para menteri dapat memberikan keterangan sesuai kebutuhan MK," tambah Dini.
MK telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4) mendatang.