Staf Khusus Presiden RI Urusan Hukum Dini Purwono sebut Menteri Dipanggil KPK Tak Perlu Minta Izin ke Presiden

- 2 April 2024, 12:36 WIB
ilustrasi sidang MK
ilustrasi sidang MK /Lidiyawati harahap/antara foto

BaraPost.co.id - Staf Khusus Presiden RI dalam urusan hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa para menteri yang dipanggil untuk memberikan keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak perlu meminta izin dari Presiden Joko Widodo.

Menurut Dini, MK memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang dianggap perlu memberikan kesaksian tanpa harus meminta izin lebih lanjut.

Pemerintah menghargai panggilan MK terhadap beberapa menteri yang diperlukan untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Juga: Pakar politik Arfianto Purbalaksono Sebut Elit Politik Menerima Putusan MK dengan Lapang Dada

"Pemerintah berharap kehadiran menteri tersebut akan membantu MK memahami lebih baik latar belakang dan implementasi kebijakan yang diambil pemerintah," ujar Dini.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam perkara ini dan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung dengan memberikan arahan khusus kepada para menteri mengenai keterangan yang harus disampaikan dalam persidangan.

"Dalam hal ini, menteri yang dipanggil adalah individu yang dianggap penting oleh MK untuk memberikan keterangan. Para menteri dapat memberikan keterangan sesuai kebutuhan MK," tambah Dini.

Baca Juga: Saldi Isra Kepastian Jumlah Perkara pada e-BRPK dan MK Terima Laporan PHPU Pilpres Ganjar-Mahfud dan Anies-Imi

MK telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4) mendatang.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah