Saldi Isra Kepastian Jumlah Perkara pada e-BRPK dan MK Terima Laporan PHPU Pilpres Ganjar-Mahfud dan Anies-Imi

- 25 Maret 2024, 18:05 WIB
Saldi Isra
Saldi Isra /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay /

BaraPost.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan nomor registrasi untuk permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 dan 3.

Permohonan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan permohonan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian 240 PNS Terbukti Langgar Netralitas di Pemilu 2024

Menurut informasi dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, pihak pemohon dan termohon dalam perkara tersebut telah tercatat dengan rinci, dengan kuasa pemohon yang ditunjuk oleh masing-masing pihak.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diwakili oleh Ari Yusuf Amir, Sugito, dan Zaid Mushafi, sementara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md diwakili oleh Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, dan Todung M. Lubis.

Baca Juga: Saleh Partaonan Daulay PAN Nilai Gugatan ke MK kepada Prabowo-Gibran untuk Didiskualifikasikan itu Berlebihan

Hingga Senin pukul 16.55 WIB, terdapat 277 permohonan PHPU yang diajukan, termasuk permohonan untuk Pilpres dan lembaga legislatif lainnya.

Jumlah perkara PHPU Pileg masih berfluktuasi karena beberapa permohonan perseorangan perlu dipisahkan dari permohonan partai untuk kejelasan jumlah perkara.

Baca Juga: Dinilai Layak Relawan Tapal Kuda Dukung Kofifah Indar Parawansa Maju Pilgub Jatim

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah