BaraPost.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan nomor registrasi untuk permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 dan 3.
Permohonan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan permohonan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian 240 PNS Terbukti Langgar Netralitas di Pemilu 2024
Menurut informasi dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, pihak pemohon dan termohon dalam perkara tersebut telah tercatat dengan rinci, dengan kuasa pemohon yang ditunjuk oleh masing-masing pihak.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diwakili oleh Ari Yusuf Amir, Sugito, dan Zaid Mushafi, sementara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md diwakili oleh Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, dan Todung M. Lubis.
Hingga Senin pukul 16.55 WIB, terdapat 277 permohonan PHPU yang diajukan, termasuk permohonan untuk Pilpres dan lembaga legislatif lainnya.
Jumlah perkara PHPU Pileg masih berfluktuasi karena beberapa permohonan perseorangan perlu dipisahkan dari permohonan partai untuk kejelasan jumlah perkara.
Baca Juga: Dinilai Layak Relawan Tapal Kuda Dukung Kofifah Indar Parawansa Maju Pilgub Jatim