BaraPost.co.id - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa permintaan untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dianggap terlalu berlebihan.
Baca Juga: Anies Baswedan Pentingnya Perbaiki Demokrasi Timnas AMIN Ajukan Gugatan Pemilu 2024 ke MK
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Minggu, 25 Maret 2024, Saleh menyatakan bahwa meskipun belum membaca secara langsung isi gugatan tersebut, tetapi permintaan tersebut diyakini berupaya untuk mengembalikan hak konstitusional pasangan calon lainnya dengan cara menghilangkan hak yang sama dari pasangan calon tersebut.
Baca Juga: Anies-Cak Imin Kalah Pilpres Ketum Nasdem Surya Paloh Kita Gugat dan Cari Keadilan di MK
"Sulit bagi saya untuk memahami logika di balik gugatan tersebut, karena pada dasarnya hal itu sama saja dengan menghilangkan hak konstitusional pihak lain," ungkap Saleh.
Menurut Saleh, sangatlah aneh jika gugatan tersebut akhirnya dikabulkan, mengingat bahwa Prabowo-Gibran adalah Warga Negara Indonesia (WNI) seperti halnya WNI lainnya, yang berhak untuk memilih dan dipilih.
Oleh karena itu, jika pasangan calon lainnya diizinkan, maka seharusnya Prabowo-Gibran juga mendapat perlakuan yang sama.
Lebih lanjut, Saleh menduga bahwa gugatan tersebut mungkin didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90, yang seharusnya sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak layak untuk dipersoalkan kembali.