BaraPost.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sebanyak 240 PNS atau aparatur sipil negara (ASN) telah terbukti melanggar netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin, 25 Maret 2024, Tito menjelaskan bahwa 180 ASN telah dikenai sanksi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tindak lanjut dari pelanggaran tersebut.
Total pelanggaran yang terungkap mencapai 450 laporan yang dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyoroti dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Jangan Buat Regulasi Penanganan Kaharhutla
Tito menekankan bahwa tindakan telah diambil terhadap 240 ASN yang terbukti bersalah, dengan 180 di antaranya sudah dikenai sanksi oleh PPK.
Selain ASN, Tito juga menyebutkan bahwa lima pejabat pemerintah juga telah dikenai sanksi berupa penggantian akibat pelanggaran aturan netralitas selama Pemilu 2024.
Mereka terbukti melakukan tindakan yang mendukung pasangan calon tertentu, yang terdeteksi melalui bukti-bukti termasuk rekaman video.
Rapat kerja antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.