BaraPost.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengajukan permintaan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengembangkan regulasi khusus yang bertujuan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (kaharhutla) secara efektif.
Menurutnya, regulasi ini penting sebagai landasan hukum untuk program dan anggaran yang dibutuhkan dalam penanggulangan kaharhutla di setiap daerah.
Baca Juga: Seorang Anak di Tebing Tinggi Menemukan Granat Aktif Sisa Perang Dunia II di Sungai Padang Sergai
Tito menekankan bahwa setiap kepala daerah perlu memiliki dasar hukum dan konsep yang jelas dalam menghadapi masalah kaharhutla.
Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mengatur kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan TNI dan Polri untuk penanganan yang lebih efisien.
Selain itu, Tito menyoroti perlunya status tanggap darurat untuk memfasilitasi operasi penanganan kaharhutla.
Baca Juga: Tim Basarnas Maumere Cari Ledrik Asamau yang terbawa Arus Sungai Siboil di Alor Timur Laut NTT
Regulasi ini harus disusun secara serius dan didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk memastikan penyelenggaraannya yang efektif.
Meskipun hanya 13 dari 20 provinsi yang telah memiliki regulasi terkait kaharhutla, Tito menegaskan pentingnya regulasi tersebut baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur, maupun Instruksi Gubernur.