Uang-uang tersebut diserahkan secara tunai atau melalui rekening penampung atas nama pihak lain.
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Tahan Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi serta TPPU
Para tersangka sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang tersebut, sementara AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang yang sama.