KPK Segera Sidangkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor

- 17 April 2024, 16:34 WIB
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Sebelum Terjaring OTT KPK
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Sebelum Terjaring OTT KPK /

Uang-uang tersebut diserahkan secara tunai atau melalui rekening penampung atas nama pihak lain.

Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Tahan Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi serta TPPU

Para tersangka sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang tersebut, sementara AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang yang sama.

 

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah