BaraPost.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunda proses penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih karena adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, menyatakan bahwa sengketa PHPU melibatkan beberapa kabupaten/kota di Sumut, termasuk Kabupaten Nias Selatan, Sergai, Deliserdang, Samosir, Nias Barat, Labuhanbatu Utara, Medan, Batu bara, Padanglawas, Toba, dan Tapanuli Selatan.
Baca Juga: Rapat Rekapitulasi KPU Sumut Tetapkan Partai Golkar Pemenang Pemilu 2024 di Kabupaten/Kota di Sumut
Sengketa ini mencakup pemilihan caleg dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
Sebagai hasilnya, penjadwalan penetapan caleg terpilih untuk Pemilu 2024 tertunda.
KPU RI akan memberi arahan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait penetapan caleg.
Baca Juga: Caleg Terpilih Menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Hasil Rekapitulasi KPU Sumut
Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu pengumuman jadwal penetapan caleg terpilih.
Sebelumnya, KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi dari 33 kabupaten/kota di Sumut.