BaraPost.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, mengungkapkan bahwa honorarium bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilkada serentak 2024 tetap konsisten dengan yang diberikan pada pemilihan sebelumnya.
"Honorarium untuk PPK tidak mengalami perubahan dari pemilihan sebelumnya, baik Pilpres maupun Pileg. Ketua PPK akan menerima honor sebesar Rp2,5 juta, sementara anggota mendapatkan Rp2,2 juta," ungkap Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 23 April 2024.
Sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan juga menegaskan bahwa santunan bagi PPK tetap menjadi prioritas dalam Pilkada serentak 2024.
"Kami tetap mengalokasikan dana santunan, mengikuti praktek pada pemilihan sebelumnya. Meskipun diharapkan tidak terjadi, namun hal ini penting untuk memberikan rasa aman dan dukungan kepada penyelenggara," tambahnya.
Parsadaan menjelaskan bahwa santunan tersebut akan diberikan kepada PPK yang mengalami kondisi seperti sakit, cacat, kecelakaan, atau bahkan meninggal dunia saat bertugas.
"Namun, harapan kami adalah agar tidak ada kejadian seperti itu. Semoga semua anggota PPK dapat menjalankan tugasnya dengan lancar dan sehat selama masa jabatannya," harapnya.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lantik 80 Anggota KPU dari 16 Kabupaten/Kota Berikut Daftar Namanya