BaraPost.co.id - KPU ikuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat calon presiden dan wakil presiden tanpa merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa tidak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum, mengutip bahwa tidak menerapkan putusan MK akan mengganggu tahapan pemilu dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga untuk mencalonkan diri.
Baca Juga: Putusan PHPU Pilpres 2024 di MK Ganjar-Mahfud Siap Dengarkan Putusan Hakim Konstitusi Hari ini
MK menegaskan bahwa KPU telah berupaya memenuhi semua aturan untuk menerapkan putusan MK, dan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Langkah KPU untuk memberitahu partai politik peserta pemilu tentang perubahan syarat calon menunjukkan inisiatif untuk memastikan persyaratan yang sama bagi semua pasangan calon.
Baca Juga: Indikator Politik Indonesia Masyarakat Menolak Tuntutan PHPU Pilpres di MK
KPU juga telah mengajukan permohonan konsultasi kepada DPR, namun karena masa reses, rapat konsultasi tidak dapat diagendakan.
Meskipun KPU berkewajiban menerapkan putusan MK, mereka juga terikat dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Anthony Leong PRIDE Nilai Mendiskualifikasikan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Bukan Ranah MK