Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Laporkan Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong (GL) ke Polda Metro Jaya

- 21 April 2024, 06:24 WIB
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. /

BaraPost.co.id - Organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta telah mengajukan laporan terhadap Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong (GL) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

Presiden KPI, Pitra Romadoni Nasution, menyebut bahwa tindakan GL telah melukai perasaan umat Islam dan membuat situasi tidak kondusif di media sosial.

Atas laporan tersebut Polda Metro Jaya terbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 19 Januari 2024.

Baca Juga: Taufik Idharudin Ajukan Uji Materi SIM Pengendara Berusia di bawah 17 tahun di MK

Laporan tersebut bertujuan untuk mengurangi ketegangan masyarakat dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwenang.

Pelaporan dilakukan berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

KPI berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan dengan tenang oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: KPK Kejar Aset Korupsi Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto capai Rp20 miliar

Sebelumnya, GL telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Farhat Abbas atas dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah