Jokowi Pemerintah Waspadai Skema Pencucian Uang Koruptor Berbasis Teknologi Aset Kripto

- 18 April 2024, 21:13 WIB
Ilustrasi - Representasi Aneka Mata Uang Kripto
Ilustrasi - Representasi Aneka Mata Uang Kripto /REUTERS

BaraPost.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan agar tetap waspada terhadap skema terbaru pencucian uang yang berbasis teknologi menggunakan aset kripto (TPPU).

Jokowi memerintahkan stafnya untuk terus berupaya dalam menyelamatkan dan mengembalikan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal yang sedang dalam proses di DPR.

Baca Juga: Asal Usul Istilah Amicus Curiae serta Kasus-kasus Terkenal dalam Penggunaan Amicus Curiae di Sistem Hukum

“Kami bertekad untuk mengembalikan aset negara yang telah dirampas dan menjaga hak rakyat. Semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran akan dituntut untuk bertanggung jawab atas kerugian negara,” ungkap Jokowi pada Kamis, 18 April 2024.

Presiden juga mengungkapkan bahwa pelaku TPPU terus mencari cara baru untuk melakukan kejahatannya, terutama dengan memanfaatkan teknologi digital seperti penggunaan mata uang digital Cryptocurrency.

Baca Juga: Polda Riau Tangkap Asal Rokan Hilir (Rohil) Pelaku Pengeditan Suara Hakim Putusan Sidang MK

“Para pelaku TPPU terus berinovasi dalam metode mereka. Kita harus terus bergerak maju, memastikan bahwa kita tidak tertinggal dalam upaya pencegahan dan penindakan,” tegasnya.

Jokowi menekankan perlunya penanganan tindak pidana pencucian uang secara komprehensif, dengan langkah-langkah proaktif dalam memperkuat kerja sama internasional, meningkatkan regulasi dan transparansi, serta memanfaatkan teknologi secara efektif dalam penegakan hukum.

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x