Polda Riau Tangkap Asal Rokan Hilir (Rohil) Pelaku Pengeditan Suara Hakim Putusan Sidang MK

- 18 April 2024, 06:11 WIB
Polda Riau Tangkap Asal Rokan Hilir (Rohil) Pelaku Pengeditan Suara Hakim Putusan Sidang MK
Polda Riau Tangkap Asal Rokan Hilir (Rohil) Pelaku Pengeditan Suara Hakim Putusan Sidang MK /

BaraPost.co.id - Polda Riau berhasil menangkap seorang pria asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan inisial MA (32) atas dugaan mengedit suara hakim dalam putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempublikasikannya melalui akun TikTok @arif92_8.

Menurut Kombes Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, penangkapan ini berawal dari patroli siber Badan Reserse Kriminal Polri yang menemukan video hasil putusan sidang MK yang diposting oleh akun TikTok bernama Muhammad Arif, dengan tambahan 'caption' yang tidak sesuai dengan keaslian putusan tersebut.

Baca Juga: KPK Segera Sidangkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor

Tim Siber Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengetahui bahwa pemilik akun TikTok tersebut berada di Kabupaten Rohil.

Setelah berhasil melacaknya, tersangka dibawa ke Polda Riau untuk dimintai keterangan.

Nasriadi menjelaskan bahwa tindakan tersangka ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 5 Tersangka Penyelundup Sabu 19 kg dari Malaysia di Perairan Aceh Timur

Selain menangkap tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan sebuah telepon seluler merek Oppo A5s warna hitam.

Saat ini, proses administrasi penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x