Jokowi Teken Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Peralihan Status Ibu Kota

- 29 April 2024, 08:51 WIB
Ilustrasi Jakarta.
Ilustrasi Jakarta. /Antara/Sigid Kurniawan/

BaraPost.co.id - Presiden Joko Widodo telah menyetujui pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mencakup peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan dokumen resmi yang dapat diakses melalui laman jdih.setneg.goid, DKJ adalah provinsi yang memiliki kewenangan khusus dalam fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU tersebut.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Setujui RUU Desa Menjadi Undang-undang

Pasal 63 mengatur bahwa Provinsi DKJ tetap menjadi Ibu Kota Negara hingga penetapan Keputusan Presiden tentang pemindahan ke IKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66 memungkinkan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan di Jakarta selama proses pemindahan berlangsung, sesuai dengan perincian rencana induk IKN yang diatur melalui Peraturan Presiden.

Baca Juga: OIKN Tegaskan Tidak ada Pengusuran Rumah Warga di Kawasan Ibu Kota Nusantara Semua Sesuai Perundang-undangan

Pengesahan UU DKJ dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 April 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada hari yang sama di Jakarta.

Dengan langkah ini, Indonesia menandai langkah besar menuju pemindahan ibu kota yang diharapkan akan mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah baru tersebut.

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah