Ketua DPR RI Puan Maharani Setujui RUU Desa Menjadi Undang-undang

- 28 Maret 2024, 14:07 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) /Foto: DPR RI/Geraldi/nr/

BaraPost.co.id - Rapat Paripurna ke-14 DPR RI pada Sidang IV Tahun 2023-2024 telah menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, menjadikannya undang-undang yang baru.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengumumkan keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Keputusan tersebut disepakati oleh semua anggota dan perwakilan fraksi yang hadir, disambut dengan tepukan tangan.

Baca Juga: Meutya Hafid DPR RI Minta Perpres Publisher Rights Menjadi Undang-undang

Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI, dalam laporannya mengungkapkan bahwa hasil pembahasan RUU Desa terdiri dari 26 perubahan.

Salah satunya adalah perubahan pada Pasal 39 mengenai masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua kali pemilihan, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya 6 tahun dengan tiga periode maksimal.

Baca Juga: Pakar politik Arfianto Purbalaksono Sebut Elit Politik Menerima Putusan MK dengan Lapang Dada

Perubahan lainnya termasuk penyisipan Pasal 5A mengenai alokasi dana konservasi dan rehabilitasi, serta pengaturan mengenai tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

RUU Desa juga memperhatikan syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa, sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, dan pemantauan undang-undang.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x