BaraPost.co.id - Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menekankan pentingnya mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang juga dikenal sebagai Publisher Rights, menjadi Undang-Undang (UU) guna memperkuat landasan hukumnya.
Dia mengatakan hal ini dalam diskusi Editor's Talk Forum Pemred di Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Baca Juga: Pakar politik Arfianto Purbalaksono Sebut Elit Politik Menerima Putusan MK dengan Lapang Dada
Meutya menegaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk melindungi ekosistem pers yang sehat, memastikan persaingan yang adil antara platform digital dan media, serta meningkatkan kerjasama demi jurnalisme yang berkelanjutan.
Dia juga mengajak pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk segera bekerja sama merampungkan pembahasan tersebut sebelum masa jabatannya di Komisi I berakhir.
Selain itu, Meutya menyarankan agar ke depannya, para pejabat mengambil langkah konkret untuk mewujudkan Perpres tersebut menjadi UU guna memperkuat kekuatan hukumnya.
Dia menekankan bahwa Publisher Rights memiliki peran strategis dalam menjaga eksistensi pers sebagai pilar keempat demokrasi, serta membantu memerangi penyebaran hoaks.