KPU Kota Batam Umumkan Pilkada dari Jalur Perseorangan Harus Didukung 63.871 jiwa dengan Fotokopi KTP

- 26 Maret 2024, 18:22 WIB
Gedung KPU Batam
Gedung KPU Batam /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

BaraPost.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengumumkan bahwa calon perseorangan yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 harus memperoleh dukungan sebesar 63.871 jiwa, sesuai dengan fotokopi kartu tanda penduduk.

Mawardi, Ketua KPU Kota Batam, menyatakan bahwa jumlah dukungan tersebut setara dengan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Kota Batam pada Pemilu 2024, yang mencapai 851.614 orang.

Baca Juga: Saldi Isra Kepastian Jumlah Perkara pada e-BRPK dan MK Terima Laporan PHPU Pilpres Ganjar-Mahfud dan Anies-Imi

"Jumlah dukungan yang dibutuhkan, sekitar 63.871 jiwa, didasarkan pada DPT Pemilu terakhir, yang mencapai 851.614 pemilih," ungkap Mawardi pada Selasa, 26 Maret 2024.

Menurutnya, tahapan dan jadwal terkait telah diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024.

Tahapan tersebut mencakup pendaftaran, pengumpulan syarat dukungan, dan verifikasi bagi bakal calon wali kota jalur perseorangan, yang berlangsung dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian 240 PNS Terbukti Langgar Netralitas di Pemilu 2024

"Sementara itu, calon perseorangan masih menantikan petunjuk teknis lebih lanjut," tambahnya.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memulai sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah setempat.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x