BaraPost.co.id - Komunikolog dari Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta, Tamil Selvan, menyatakan bahwa meskipun PDIP mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hal tersebut tidak akan menghambat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
Menurut Tamil, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pelantikan tersebut tidak boleh ditunda.
Dia menambahkan bahwa KPU telah secara resmi menetapkan pemenang Pilpres 2024, dan pelantikan dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
Tamil menekankan bahwa argumen yang menyatakan putusan PTUN akan membatalkan keputusan MK tidaklah beralasan, karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran hanya berdasarkan permintaan gugatan dari suatu partai.
Selain itu, langkah PDIP untuk mengajukan gugatan ke PTUN dipandang sebagai ekspresi kekecewaan terhadap putusan MK, yang menunjukkan ketidakmenerimaan terhadap kekalahan dan kemenangan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: MK Putuskan Sengketa Pilpres Megawati Soekarnoputri Dijadwalkan Bertemu Prabowo Subianto
Terkait hal ini, Tamil menyimpulkan bahwa tuntutan atau gugatan PDIP ke PTUN merupakan bagian dari dinamika politik, di mana PDIP berusaha memperkuat posisinya dalam negosiasi dengan penguasa saat ini maupun yang akan datang.
Menurutnya, gugatan ini menjadi modal bagi PDIP untuk menjalankan strategi politiknya di masa depan.