Komunikolog Tamil Selvan Undira Gugatan PDIP ke PTUN Tak Menghambat Pelantikan Prabowo-Gibran

- 26 April 2024, 06:58 WIB
Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) menjabat tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kiri) beserta jajaran petinggi Partai NasDem lainnya di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) menjabat tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kiri) beserta jajaran petinggi Partai NasDem lainnya di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (25/4/2024). /Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa setelah putusan MK mengenai perselisihan hasil Pilpres, tidak ada lagi lembaga peradilan yang dapat membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional.

Baca Juga: Anthony Leong PRIDE Nilai Mendiskualifikasikan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Bukan Ranah MK

KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024 periode 2024 hingga 2029.

Keputusan ini telah diresmikan melalui berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa pasangan calon nomor urut 2 tersebut telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah