Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa setelah putusan MK mengenai perselisihan hasil Pilpres, tidak ada lagi lembaga peradilan yang dapat membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional.
Baca Juga: Anthony Leong PRIDE Nilai Mendiskualifikasikan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Bukan Ranah MK
KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024 periode 2024 hingga 2029.
Keputusan ini telah diresmikan melalui berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa pasangan calon nomor urut 2 tersebut telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024.