Komunikolog Tamil Selvan Undira Gugatan PDIP ke PTUN Tak Menghambat Pelantikan Prabowo-Gibran

- 26 April 2024, 06:58 WIB
Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) menjabat tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kiri) beserta jajaran petinggi Partai NasDem lainnya di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) menjabat tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kiri) beserta jajaran petinggi Partai NasDem lainnya di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (25/4/2024). /Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

BaraPost.co.id - Komunikolog dari Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta, Tamil Selvan, menyatakan bahwa meskipun PDIP mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hal tersebut tidak akan menghambat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.

Menurut Tamil, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pelantikan tersebut tidak boleh ditunda.

Baca Juga: Akhirnya KPU Sahkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Pemenang Pilpres 2024 pada 24 April

Dia menambahkan bahwa KPU telah secara resmi menetapkan pemenang Pilpres 2024, dan pelantikan dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

Tamil menekankan bahwa argumen yang menyatakan putusan PTUN akan membatalkan keputusan MK tidaklah beralasan, karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran hanya berdasarkan permintaan gugatan dari suatu partai.

Selain itu, langkah PDIP untuk mengajukan gugatan ke PTUN dipandang sebagai ekspresi kekecewaan terhadap putusan MK, yang menunjukkan ketidakmenerimaan terhadap kekalahan dan kemenangan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: MK Putuskan Sengketa Pilpres Megawati Soekarnoputri Dijadwalkan Bertemu Prabowo Subianto

Terkait hal ini, Tamil menyimpulkan bahwa tuntutan atau gugatan PDIP ke PTUN merupakan bagian dari dinamika politik, di mana PDIP berusaha memperkuat posisinya dalam negosiasi dengan penguasa saat ini maupun yang akan datang.

Menurutnya, gugatan ini menjadi modal bagi PDIP untuk menjalankan strategi politiknya di masa depan.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa setelah putusan MK mengenai perselisihan hasil Pilpres, tidak ada lagi lembaga peradilan yang dapat membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional.

Baca Juga: Anthony Leong PRIDE Nilai Mendiskualifikasikan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Bukan Ranah MK

KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024 periode 2024 hingga 2029.

Keputusan ini telah diresmikan melalui berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa pasangan calon nomor urut 2 tersebut telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024.

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah