BaraPost.co.id - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengumumkan bahwa koalisi perubahan telah selesai setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Muhaimin, Ketua Umum PKB, koalisi perubahan telah mencapai tujuan yang ditetapkan dan telah selesai dengan jelas.
Baca Juga: MK Putuskan Sengketa Pilpres Megawati Soekarnoputri Dijadwalkan Bertemu Prabowo Subianto
Dia menekankan pentingnya kerja sama dengan Partai NasDem, PKS, dan partai lainnya, karena hal ini akan memperkuat sinergi politik di masa depan.
Anies Baswedan juga menegaskan bahwa koalisi perubahan telah mencapai akhirnya, karena dibentuk khusus untuk pemilihan presiden.
MK sebelumnya menolak semua permohonan dari Anies-Muhaimin terkait sengketa Pilpres 2024. Meskipun demikian, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi terkait putusan tersebut.
Dalam proses hukum, gugatan Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dengan sembilan petitum yang diajukan.