MK Umumkan Putusan Koalisi Perubahan Anies Baswedan Muhaimin Iskandar Bubar

- 23 April 2024, 06:54 WIB
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024)
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024) /@aniesbaswedan/

BaraPost.co.id - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengumumkan bahwa koalisi perubahan telah selesai setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Muhaimin, Ketua Umum PKB, koalisi perubahan telah mencapai tujuan yang ditetapkan dan telah selesai dengan jelas.

Baca Juga: MK Putuskan Sengketa Pilpres Megawati Soekarnoputri Dijadwalkan Bertemu Prabowo Subianto

Dia menekankan pentingnya kerja sama dengan Partai NasDem, PKS, dan partai lainnya, karena hal ini akan memperkuat sinergi politik di masa depan.

Anies Baswedan juga menegaskan bahwa koalisi perubahan telah mencapai akhirnya, karena dibentuk khusus untuk pemilihan presiden.

Baca Juga: Kalah di Pilpres 2024 Anies Baswedan ke NasDem Tower Temui Surya Paloh Laporan Tugas Sebagai Capres Selesai

MK sebelumnya menolak semua permohonan dari Anies-Muhaimin terkait sengketa Pilpres 2024. Meskipun demikian, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi terkait putusan tersebut.

Dalam proses hukum, gugatan Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dengan sembilan petitum yang diajukan.

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah