BaraPost.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, telah menetapkan 30 anggota DPRD kabupaten hasil Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman, terdapat empat daerah pemilihan (dapil) di mana calon anggota legislatif (caleg) terpilih berasal.
Baca Juga: KPU Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan LHKPN Ke Lembaga Hukum Berwenang
"Rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih dilaksanakan berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan sebelumnya," ujar Ujang Maman pada Kamis, 02 Mei 2024.
Setelah penetapan tersebut, KPU akan memberitahukan kepada pihak terkait mengenai calon terpilih dan perolehan kursi.
"Kami akan mengirim surat kepada partai politik terkait syarat pelantikan. Tahapan pemilu telah selesai bagi KPU," tambahnya.
Baca Juga: KPU Sumut Urung Tetapkan Caleg Terpilih di Kabupaten Berikut ini Termasuk Batu Bara Ini Sebabnya
Syarat bagi caleg terpilih termasuk kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
"Setiap caleg terpilih harus menyampaikan LHKPN dan tanda terima pelaporannya kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong," jelasnya.