Menantunya Tak Kunjung di Tahan Hartono Korban Penganiayaan Pertanyakan ke Polda Metro Jaya

- 9 April 2024, 07:49 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan /Dok: Antara/

BaraPost.co.id - Hartono (62), seorang korban penganiayaan, mempertanyakan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang belum menahan tersangka kasus penganiayaan, yang juga merupakan menantunya dengan inisial SAG.

Jhon Feryanto Sipayung, kuasa hukum Hartono, menyoroti belum dilakukannya penangkapan terhadap tersangka, menunjukkan kekhawatiran akan perlakuan istimewa terhadap tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Nurul Huda Wanita 36 tahun asal Dompu NTT Korban Penganiayaan di Oman telah Pulang

Menurut Jhon, meskipun tersangka telah ditetapkan pada 15 Februari 2024 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/497/II/Res.1.6/2024/Restro JB, belum ada tindakan penangkapan yang dilakukan.

Pada 3 April 2024, pihaknya mengirimkan surat dari Kantor Biro Bantuan Hukum LP4 kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kapolri dan Menkopolhukam, untuk meminta penegakan hukum yang adil terhadap tersangka SAG.

Baca Juga: Polresta Malang Ungkap Alasan di Balik Penganiayaan Balita Selebgram Aghnia Punjabi oleh Wanita 27 Tahun

Jhon menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan di Polsek Cengkareng yang kemudian diserahkan ke Polres Jakarta Barat.

Namun, setelah tersangka ditetapkan oleh Penyidik Polres Jakarta Barat, Polda Metro Jaya tiba-tiba mengirimkan surat kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Barat untuk menarik laporan polisi atas nama Hartono. Ini menimbulkan pertanyaan tentang proses hukum yang konsisten dan transparan.

Baca Juga: Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan Selidiki Penganiayaan Warga Sipil oleh Oknum TNI

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah