BaraPost.co.id - Hartono (62), seorang korban penganiayaan, mempertanyakan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang belum menahan tersangka kasus penganiayaan, yang juga merupakan menantunya dengan inisial SAG.
Jhon Feryanto Sipayung, kuasa hukum Hartono, menyoroti belum dilakukannya penangkapan terhadap tersangka, menunjukkan kekhawatiran akan perlakuan istimewa terhadap tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Nurul Huda Wanita 36 tahun asal Dompu NTT Korban Penganiayaan di Oman telah Pulang
Menurut Jhon, meskipun tersangka telah ditetapkan pada 15 Februari 2024 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/497/II/Res.1.6/2024/Restro JB, belum ada tindakan penangkapan yang dilakukan.
Pada 3 April 2024, pihaknya mengirimkan surat dari Kantor Biro Bantuan Hukum LP4 kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kapolri dan Menkopolhukam, untuk meminta penegakan hukum yang adil terhadap tersangka SAG.
Jhon menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan di Polsek Cengkareng yang kemudian diserahkan ke Polres Jakarta Barat.
Namun, setelah tersangka ditetapkan oleh Penyidik Polres Jakarta Barat, Polda Metro Jaya tiba-tiba mengirimkan surat kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Barat untuk menarik laporan polisi atas nama Hartono. Ini menimbulkan pertanyaan tentang proses hukum yang konsisten dan transparan.