Bea Cukai Soetta Tangkap Penumpang JT387 Rute Kualanamu - Soetta Bawa Sabu 5 kg dan Ekstasi 1.841 butir

- 19 April 2024, 08:56 WIB
Bea Cukai Soetta Tangkap Penumpang JT387 Rute Kualanamu - Soetta Bawa Sabu 5 kg dan Ekstasi 1.841 butir
Bea Cukai Soetta Tangkap Penumpang JT387 Rute Kualanamu - Soetta Bawa Sabu 5 kg dan Ekstasi 1.841 butir /

BaraPost.co.id - Petugas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang penumpang dengan inisial MRP (35) yang berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

MRP kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 5 Tersangka Penyelundup Sabu 19 kg dari Malaysia di Perairan Aceh Timur

Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta (BC Soetta), Zaky Firmansyah, penangkapan terhadap MRP dilakukan di Kawasan Terminal Bandara Soetta pada tanggal 22 April 2024.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir.

Rencananya, barang tersebut akan diantar ke sebuah hotel di daerah Tangerang.

Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Kota Makassar Ungkap Narkotika MDMB-INACA Sabu Sintetis Jenis Baru

Tim gabungan juga berhasil mengamankan tersangka tambahan dan barang bukti lainnya setelah melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut.

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dalam penelusuran penerbangan yang dilakukan oleh MRP.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah