BaraPost.co.id - Densus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap seorang tersangka terkait dengan Jamaah Islamiyah di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penangkapan terjadi saat perjalanan dari Makassar menuju Palu menggunakan kendaraan Dewan Masjid Indonesia.
Tersangka tersebut merupakan anak mantu dari seorang pengurus Masjid Al-Munawwarah di kompleks Dinas Pertanian Sulawesi Tengah.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, rumah orang tua dan rumah mertua tersangka.
Meskipun lebih sering tinggal bersama mertuanya, namun tersangka masih terdaftar pada kartu keluarga orang tuanya.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Tersangka Terorisme di Samarinda Merupakan Jaringan Jamaah Islamiyah
Densus 88 Antiteror, dengan dukungan Brimob Polda Sulteng, melakukan penggeledahan pada Kamis malam terhadap rumah yang diduga berafiliasi dengan Jamaah Islamiyah.
Tindakan ini dilakukan setelah tujuh orang ditangkap di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Poso pada hari sebelumnya.