BaraPost.co.id - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu tersangka tindak pidana terorisme di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, awal Desember 2023.
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 02 Desember 2023 menyebut tersangka teroris yang ditangkap di Samarinda merupakan anggota kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Baca Juga: Kesal Sering Kehilangan Solar Di Jalan Arifin Ahcmad Bukit Batrem Dumai Timur MS Bunuh JS
“Benar penangkapan satu tersangka dari kelompok JI. Tersangka berinisial IAZ ditangkap Tim Densus 88 Antiteror pada Jumat 01 Desember 2023 di Kota Samarinda,” kata Aswin.
Penangkapan tersangka karena diduga terlibat sebagai salah satu pengurus JI di Samarinda.
“Yang bersangkutan salah satu pengurus atau bendahara jaringan JI,” kata Aswin.
Aswin belum merinci apakah penangkapan tersangka IAZ ini terkait dengan 19 tersangka teroris kelompok JI yang ditangkap pada bulan Oktober 2023.
Pada Oktober 2023, Densus menangkap 19 orang tersangka tindak pidana terorisme kelompok JI yang merupakan anggota struktur organisasi.