KPK Kejar Aset Korupsi Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto capai Rp20 miliar

- 20 April 2024, 08:08 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto /bcyogyakarta.beacukai.go

BaraPost.co.id - Tim investigasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa jumlah uang yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED), mencapai Rp20 miliar.

"Bukti awal menunjukkan nilai sekitar Rp20 miliar sebagai indikasi TPPU yang perlu kami dalami lebih lanjut," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 April 2024.

Baca Juga: Penyidik KPK Periksa Mantan Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Patar Sitanggang

Ali menjelaskan bahwa tim penyidik KPK akan terus mengembangkan penyelidikan untuk melacak aset-aset yang diduga disembunyikan oleh Eko Darmanto.

"Kami akan melanjutkan proses investigasi ini secara menyeluruh," tambahnya.

KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aset milik Eko Darmanto yang belum terungkap.

"Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan ke KPK jika mengetahui adanya aset yang terkait dengan tersangka ini," ujarnya.

Baca Juga: KPK Segera Sidangkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor

Pada 18 April 2024, KPK menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x