BaraPost.co.id - Tim investigasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa jumlah uang yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED), mencapai Rp20 miliar.
"Bukti awal menunjukkan nilai sekitar Rp20 miliar sebagai indikasi TPPU yang perlu kami dalami lebih lanjut," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 April 2024.
Baca Juga: Penyidik KPK Periksa Mantan Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Patar Sitanggang
Ali menjelaskan bahwa tim penyidik KPK akan terus mengembangkan penyelidikan untuk melacak aset-aset yang diduga disembunyikan oleh Eko Darmanto.
"Kami akan melanjutkan proses investigasi ini secara menyeluruh," tambahnya.
KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aset milik Eko Darmanto yang belum terungkap.
"Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan ke KPK jika mengetahui adanya aset yang terkait dengan tersangka ini," ujarnya.
Baca Juga: KPK Segera Sidangkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor
Pada 18 April 2024, KPK menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.