Taufik Idharudin Ajukan Uji Materi SIM Pengendara Berusia di bawah 17 tahun di MK

- 20 April 2024, 21:17 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /

BaraPost.co.id - Pria bernama Taufik Idharudin warga Solo, Jawa Tengah, telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian surat izin mengemudi (SIM) kepada pengendara yang berusia di bawah 17 tahun.

Taufik merasa terinspirasi oleh dua anak, SZ (11 tahun) dan DR (10 tahun) dari Sampang, Madura, yang melakukan perjalanan dari Sampang menuju Jakarta dengan mengendarai sepeda motor.

Meskipun dihentikan oleh petugas kepolisian di Semarang, mereka berhasil mencapai tujuan mereka dengan selamat, menunjukkan keterampilan mengemudi yang luar biasa.

Baca Juga: Pakar Politik UI Titi Anggraini Prediksi Putusan MK terkait PHPU Tidak Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

Taufik berpendapat bahwa kemampuan mengemudi kedua anak tersebut setara dengan orang dewasa, meskipun usia mereka belum mencapai 17 tahun.

Ia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, yang membatasi pemberian SIM hanya kepada pengendara yang berusia minimal 17 tahun.

Menurut Taufik, aturan tersebut membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Baca Juga: Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti Amicus Curiae dan Maksud Teman Pengadilan yang Diperdebatkan di MK

Bersama dengan kuasa hukumnya, Sri Kalono, Taufik telah mengajukan permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 April 2024.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x