BaraPost.co.id - Amicus curiae adalah istilah Latin yang secara harfiah berarti "teman pengadilan."
Dalam konteks hukum, amicus curiae mengacu pada pihak yang bukan merupakan pihak dalam sebuah kasus, namun memiliki kepentingan atau pengetahuan khusus tentang isu hukum yang dipertimbangkan oleh pengadilan.
Mereka memberikan informasi atau pendapat kepada pengadilan untuk membantu pengambilan keputusan.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Habis gelap terbitlah terang Ajukan amicus curiae PHPU Mahkamah Konstitusi
Peran Amicus Curiae
Peran utama amicus curiae adalah untuk memberikan pandangan atau informasi tambahan kepada pengadilan yang mungkin tidak diperoleh dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.
Mereka dapat memberikan argumen hukum, data, atau pandangan ahli yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan pengadilan.
Amicus curiae seringkali diundang oleh pengadilan untuk memberikan wawasan tambahan tentang isu-isu yang kompleks atau kontroversial.
Proses Keterlibatan Amicus Curiae