BaraPost.co.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengkritik penambahan alat bukti dari pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menurutnya, tambahan alat bukti tersebut tidak mencerminkan proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara yang sebenarnya.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Hadir di Sidang MK Beri Penjelasan atas Arahan Presiden Jokowi
Idham menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kesempatan kepada semua pihak terkait untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan dalam persidangan.
Namun, tambahan tersebut harus sesuai dengan permintaan majelis hakim.
Lebih lanjut, Idham menyatakan keyakinannya bahwa MK akan memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Baca Juga: Abdul Chair Ramadhan MK Tidak Berwenang Adili TSM Pilpres 2024
Dia mengacu pada Pasal 473 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional.
Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 tidak wajib, namun MK mengakomodasi hal tersebut mengingat dinamika yang berbeda dari perkara sebelumnya.