Mantap Pemerintah Umumkan Kebijakan PNS Kerja dari Rumah WFO WFH Guna optimalkan Arus Balik Lebaran

- 13 April 2024, 15:10 WIB
Mantap Pemerintah Umumkan Kebijakan PNS Kerja dari Rumah WFO WFH Guna optimalkan Arus Balik Lebaran
Mantap Pemerintah Umumkan Kebijakan PNS Kerja dari Rumah WFO WFH Guna optimalkan Arus Balik Lebaran /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

BaraPost.co.id - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan penggabungan antara bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada tanggal 16 dan 17 April 2024 guna mengoptimalkan manajemen arus balik Lebaran.

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menegaskan bahwa kebijakan WFH dan WFO diterapkan dengan ketat demi meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: PANRB Azwar Anas ASN Perlu Menjaga Kualitas Pelayanan Publik Selama Lebaran Idul Fitri

Instansi yang secara langsung terlibat dalam pelayanan publik akan tetap bekerja secara langsung dari kantor sebanyak 100 persen.

Pada saat yang sama, instansi pemerintah yang terkait dengan administrasi dan dukungan pimpinan diperbolehkan menjalankan WFH hingga maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, dengan detail teknis diatur oleh masing-masing instansi pemerintah sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Alhamdulillah Cair, Segini THR Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN serta bukan PPPK

Instansi yang secara langsung berhubungan dengan masyarakat seperti bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan lainnya akan tetap bekerja secara langsung dari kantor, sementara bagian administrasi dan dukungan pimpinan dapat menjalankan WFH dengan proporsi maksimal 50 persen.

Selain itu, pemerintah telah menetapkan libur bersama selama 6 hari pada Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H), ditambah dengan libur akhir pekan selama 4 hari, sehingga total mencapai 10 hari.

Baca Juga: THR ASN Cair Fantastis Capai Rp13,4 triliun dari Anggaran APBN Rp18 triliun

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah