Abdul Chair Ramadhan MK Tidak Berwenang Adili TSM Pilpres 2024

- 4 April 2024, 12:27 WIB
Suasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarata, Selasa (2/4/2024).
Suasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarata, Selasa (2/4/2024). /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc

BaraPost.co.id - Menurut Abdul Chair Ramadhan, ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, masif (TSM).

Abdul menjelaskan bahwa perkara TSM seharusnya diajukan ke Bawaslu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022.

Dia menegaskan bahwa MK hanya berwenang mengadili keberatan terhadap hasil penghitungan suara, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Wakil Kapten Tim Pemenangan Anies-Muhaimin Sudirman Said dengan Gamblang Minta MK Panggil 4 Menteri ini

Menurut Abdul, kewenangan MK terbatas pada penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 475 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.

Dia menekankan bahwa pembatasan ini tidak memberi ruang bagi MK untuk memperluas wewenangnya atau melakukan penemuan hukum.

Baca Juga: Pakar politik Arfianto Purbalaksono Sebut Elit Politik Menerima Putusan MK dengan Lapang Dada

Oleh karena itu, Abdul menegaskan bahwa desakan kepada MK untuk mengadili kasus pelanggaran administratif pemilu yang bersifat TSM dan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran serta mengadakan pemungutan suara ulang tidaklah sah secara hukum.

Menurutnya, jika tidak ada laporan administratif pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah