UMK 2024 Sumut Sudah Disahkan Pj Gubernur Hasanuddin, Berikut Besarannya Tiap Kabupaten Kota

- 5 Desember 2023, 07:21 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Unsplash/Mufid Majnun

BaraPost.co.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengumumkan besaran upah minimun kabupaten/kota (UMK) pada 2024 setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/998/KPTS/2023 tertanggal 30 November 2023.

Lantas apa beda UMP (dulu UMR) dengan UMK, berikut penjabaranya.

UMR (sekarang UMP) berlaku di tingkat provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya, sementara UMK berlaku di tingkat kabupaten/kota. UMP ditetapkan oleh gubernur, sedangkan UMK ditetapkan oleh bupati/walikota untuk kemudian disahkan oleh gubernur. Perbedaan lainnya terletak pada besaran upah yang ditetapkan.

Baca Juga: Massa Gebrak Unjuk Rasa Minta Kenaikan UMP Sumut Sebesar 20 Persen

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ririn Bidasari, di Medan, Jumat 01 Desember 2023, membenarkan surat keputusan tersebut setelah keluar surat edaran tentang UMK 2024.

"Semua pengajuan UMK seluruh kabupaten/kota se-Sumut telah disampaikan ke Pj Gubernur," ujar
Ririn.

Baca Juga: Sah UMK Kota Medan Bertambah 4 Persen Menjadi Yang Tertinggi Berikut Besarannya

Terkait besaran UMK 2024, Pj Gubernur Sumut sudah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2022 berpedoman peraturan Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang di dalamnya memuat formulasi cara penghitungan upah minimum.

Baca Juga: Wow ... UMP Riau Naik 3,23 Persen, Plt Gubri Edy Natar Nasution Gaji Buruh Tak Boleh Dibawah UMP

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah