BaraPost.co.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengumumkan kebijakan baru terkait harga acuan pemerintah (HAP) gula, yang kini ditetapkan menjadi Rp17.500 per kilogram (kg) hingga akhir Mei 2024.
Kebijakan tersebut diumumkan pada acara halal bihalal di Jakarta, pada Kamis, 18 April 2024.
Arief menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Penyesuaian harga ini mulai berlaku sejak 5 April hingga 31 Mei 2024.
Alasan di balik kebijakan ini, menurut Arief, adalah karena harga gula secara global tengah tinggi. Meskipun demikian, Arief melihat hal ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan produksi gula di dalam negeri.
Baca Juga: Petani Belum Panen Harga Jagung Mahal Bapanas Stop Impor Jagung Serap Jagung Petani dalam Negeri
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menambahkan bahwa penyesuaian harga ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan dan harga gula khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Puasa dan Idul Fitri 2024, serta sebelum musim giling tebu dalam negeri.
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, harga gula konsumsi di tingkat konsumen adalah Rp16.000 per kg, namun dengan kebijakan relaksasi ini, harga turun menjadi Rp7.500 per kg.
Baca Juga: Jaga Stok Beras Nasional Bapanas Pemerintah akan Impor Beras 22.500 ton dari Kamboja