BaraPost.co.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengumumkan bahwa per 31 Maret 2024, sebanyak 1.213 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah mencapai modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
Hal ini mengindikasikan bahwa hanya sekitar 5 persen dari total jumlah tersebut yang masih belum memenuhi persyaratan modal inti minimum.
Baca Juga: Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2015 mengatur tentang kewajiban pemenuhan modal inti minimum BPR, yang diharuskan mencapai Rp6 miliar pada akhir tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk menguatkan dan mengkonsolidasi sektor BPR, dengan fokus pada pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat.
Mahendra Siregar juga menyampaikan bahwa upaya pengembangan BPR dan BPRS akan terus dilakukan ke depan, termasuk dalam hal transfer dana, penukaran valuta asing, dan penggalangan dana di pasar modal.
Selama tahun 2023, terdapat 13 pengajuan penggabungan yang melibatkan 40 BPR dan BPRS.
Sedangkan pada tahun 2024 hingga bulan Maret, telah terjadi 8 pengajuan penggabungan dengan melibatkan 25 BPR dan BPRS.