Pemprovsu Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2023

- 17 Oktober 2023, 13:57 WIB
 Ilustrasi Perpanjangan Pajak STNK
Ilustrasi Perpanjangan Pajak STNK /Foto : Antara

BaraPost.co.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2023 mengingat animo masyarakat cukup tinggi untuk mengikuti program tersebut.

Baca Juga: Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu 65 Kg Jaringan Internasional di Jalinsum Perkebunan Lonsum Lima Puluh

"Jumlah warga yang memanfaatkan pemutihan ini dalam 10 hari terakhir masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, cukup tinggi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Achmad Fadly di Medan.

Fadly menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelumnya dijadwalkan pada 29 Mei hingga 30 September 2023.

Baca Juga: Selama Puluhan Tahun Akhirnya Jalan Nagori Pematang Silampuyang Di Rabat Beton

"Pelaksanaan program ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74 ayat 2. Bapenda Sumut mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak," sebutnya.

Ia menjelaskan dalam program ini kendaraan bermotor akan dibebaskan tunggakan pokok PKB tahun III dan seterusnya, denda PKB, pokok BBNKB II, denda BBNKB II, pajak progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.

Baca Juga: Bantuan Pangan KPM, Bulog Sumut Klaim Salurkan 83,53 persen ke Penerima

"Selain itu kami juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kendaraan. Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa STNK habis, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," jelasnya

Baca Juga: Soal Putusan MK, Jokowi Tak Ikut Campur

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah