Yusril Ihza Mahendra Tertawakan Rencana Gugatan Timnas Anies-Muhaimin dengan 1000 Advokat

20 Maret 2024, 21:53 WIB
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan /Dok: Antara/

BaraPost.co.id - Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye (TKN) Prabowo-Gibran sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan santai terhadap rencana Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang akan menghadirkan 1.000 advokat untuk menggugat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau 1.000 kan enggak muat di sidang MK kan he..he, terlalu banyak," ujar Yusril Ihza Mahendra sambil tertawa di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta Selatan pada Rabu 20 Maret 2024.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Siap Dampingi TPN bersama Mahfud MD Laporan PHPU Pilpres ke MK

Yusril menjelaskan bahwa persidangan nantinya hanya akan diwakilkan oleh beberapa kuasa hukum yang mewakili penggugat dan tergugat, dengan kemungkinan MK akan membatasi jumlah orang yang hadir di ruang sidang.

"Terkait kesiapan menghadapi gugatan di MK, Koalisi Indonesia Maju telah melakukan persiapan matang," kata Yusril.

Baca Juga: Sendi Fardiansyah Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Jokowi Maju Pilkada Kota Bogor

Dia juga menegaskan bahwa akan memimpin tim kuasa hukum yang terdiri dari 35 orang untuk membela Prabowo-Gibran di persidangan MK, dengan sebagian besar merupakan perwakilan dari partai politik Koalisi Indonesia Maju yang mendukung pasangan tersebut, serta beberapa advokat profesional.

Dengan persiapan yang telah dilakukan, Yusril dan Koalisi Indonesia Maju yakin dapat memenangkan gugatan dari pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Pentingnya Pengawasan Laut Cina Selatan terkait Klaim Sepihak China

Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, termasuk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sejalan dengan regulasi KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Kue Ulang Tahun dari Caleg PSI adalah Inisiatif Sendiri

Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu maksimal 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024, sedangkan pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI terpilih diagendakan pada 1 Oktober 2024.

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler